Polisi Ungkap Sindikat Mafia Tanah di Bekasi

Polisi Ungkap Sindikat Mafia Tanah di Bekasi
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BEKASI - Polda Metro Jaya membekuk camat hingga kepala dusun karena terlibat kasus mafia tanah di Desa Segaramakmur, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, total ada sebelas orang yang dibekuk.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, kesebelas pelaku yang ditangkap adalah HS selaku Camat Tarumajaya, AS selaku sekertaris desa, HA selaku kepala desa, HH selaku kepala dusun, HB selaku staf, S selaku staf desa, SH selaku staf kecamatan, SF selaku pembeli, JS selaku penjual, AA selaku penjual, dan MD selaku penjual.

"Semua kami jadikan tersangka, total sebelas,” kata Ade Ary d Polda Metro Jaya, Rabu(5/9).

Modusnya, salah satu pelaku mengaku sebagai pemilik tanah korban atas nama Lina. Mereka membawa warkat yang lengkap dengan dicap dan ditandatangani oleh pihak kecamatan hingga kepala desa.

“Ibu Lina punya tanah sejak 1973, kemudian di tahun 2014 dia didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku memiliki tanah dengan warkat yang lengkap,” terang dia.

Pelaku juga membuat girik palsu yang ditandatangani lengkap oleh kepala dusun hingga camat, kemudian keterangan waris palsu, keterangan tidak sengketa, dan surat kematian palsu. “Sehingga warkat ini lengkap,” imbuh dia.

Mendapati hal tersebut, Lina tak tinggal diam. Dia menunjukkan bahwa dirinya pemilik yang sah dengan sertifikat asli dan menguasai secara fisik tanah seluas 7.700 meter persegi seharga Rp 23 milyar itu.

Polda Metro Jaya membekuk camat hingga kepala dusun karena terlibat kasus mafia tanah di Desa Segaramakmur, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News