Polisi Usut Aliran Dana Pungli PPDB di SMPN 10 Batam

Polisi Usut Aliran Dana Pungli PPDB di SMPN 10 Batam
PPDB: Calon peserta didik baru. Ilustrasi Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus pungli SMPN 10 Batam, Kepulauan Riau. Mereka adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dua oknum guru dan satu orang komite SMPN 10 Batam.

Meski demikian penyelidikan kasus pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah tersebut hingga kini masih terus berlanjut.

Saat ini, penyidik sedang mengusut aliran dana pungli SMPN 10 Batam.

Ketika hal ini ditanyakan ke Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, dia mengatakan Polda Kepri dan Polresta Barelang akan melakukan gelar perkara kasus ini.

"Gelar perkara ini melibatkan Ditreskrimsus Polda Kepri melalui unit Tipidkornya, bersama Polresta Barelang," kata Kombes Pol Erlangga, Rabu (18/7).

Saat ditanya, apakah kemungkinan aliran dana ini hingga ke atasan kepala sekolah. Erlangga menuturkan hasilnya akan ditentukan setelah penyelidikan dan gelar perkara selesai dilaksanakan. "Nanti dululah itu (aliran dana pungli,red)," ucapnya.

Erlangga mengatakan gelar perkara kasus ini dilaksanakan hari ini. Dalam gelar perkara itu, selain membahas terkait aliran dana, juga tentang keyakinan penyidik terkait penetapan lima orang tersangka kasus pungli itu.

Gelar perkara ini juga mengandung maksud lain. Erlangga mengatakan kasus pungli SMPN 10 Batam tidak hanya berada di ranah Operasi Tangkap Tangan (OTT) saja. Tapi diduga ada unsur korupsinya.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus pungutan liar (pungli) SMPN 10 Batam, Kepulauan Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News