Polisi Usut Dugaan Niat Jahat Korban Penembakan Exit Tol Bintaro

Polisi Usut Dugaan Niat Jahat Korban Penembakan Exit Tol Bintaro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.

Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

Penyidik Polda Metro Jaya mengusut dugaan aksi korban penembakan di exit Tol Bintaro membuntuti pria berinisial O didasari niat jahat


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News