Politik Dinasti Dibiarkan, Korupsi di Daerah Bakal Meningkat

Politik Dinasti Dibiarkan, Korupsi di Daerah Bakal Meningkat
Fadli Zon. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Putusan MK yang membatalkan larangan membangun politik dinasti lewat pintu pilkada, disayangkan kalangan parpol. Secara hukum, memang konstitusi tidak melarang praktek politik dinasti.

Namun, secara politik, larangan politik dinasti dibutuhkan agar tidak terjadi dominasi satu keturunan tertentu untuk memimpin suatu daerah.
 
"Tentu ini menjadi politik dinasti (hidup kembali), imbasnya kecenderungan korupsi menjadi meningkat," kata Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (8/7).
 
Menurut Fadli, dalam politik dinasti, kecenderungan dominasi kekuasaan di satu daerah sangat kuat. Sudah banyak contoh daerah yang kepala daerahnya memiliki hubungan kekeluargaan tidak memiliki indeks kemajuan yang baik.

Kepentingan publik acapkali terabaikan oleh kebutuhan sekelompok golongan di politik dinasti.
 
"Kalau ada dominasi kekuasaaan di kelompok kecil, saya kira daerah itu akan menjadi tertinggal," kata Wakil Ketua DPR itu.
 
Menurut Fadli, seharusnya MK bisa memahami maksud perumus Undang Undang dalam melarang politik dinasti. Justru, dengan memberikan jeda satu periode kepada seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan incumbent untuk maju, akan memberikan kesempatan kepada yang lain untuk maju.
 
"Kita ingin meningkatkan kualitas hasil pilkada, calon kepala daerah tentu harus memiliki kredibilitas dan independen, tidak hanya mengandalkan hubungan keluarga untuk menang," ujarnya.
 
Fadli menilai, apapun pandangan yang terjadi, putusan MK sudah terjadi. Dia khawatir jika putusan MK itu akan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

"Putusan MK ini final dan mengikat. Sangat disayangkan. Keputusan itu tidak bisa dijudicial review," tandasnya.  (bay)

 


JAKARTA - Putusan MK yang membatalkan larangan membangun politik dinasti lewat pintu pilkada, disayangkan kalangan parpol. Secara hukum, memang konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News