Politikus Gerindra: Ormas Tak Bisa Dibubarkan Tanpa Putusan Pengadilan
Senin, 08 Mei 2017 – 18:53 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi kemasyarakatan, termasuk Hizbut Tahrir
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Ada 7.376 Hotspot di Lahan 235 Perusahaan, Ini Seharusnya Jadi Atensi Kapolri
- Bentuk Posko, Sasha Tutuko Komitmen Selesaikan Permasalahan Warga DKI