Politikus Gerindra Sebut Penundaan Pemilu Sudah Tepat, Indonesia Masih Butuh Jokowi
Dia meminta KPU mematuhi putusan PN Jakpus. Pemerintah dan KPU harus tunduk pada putusan dan menunda pemilu.
Menurutnya, putusan itu sifatnya mengikat dan lebih konstitusional dari pada ketetapan Mahkamah Konstitusi yang merusak UU Cipta Kerja.
"Di mana putusan pengadilan lebih independen dalam hal ini," tandas dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.
Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3). (Tan/JPNN)
Politikus Gerindra Arief menilai putusan itu membuat Indonesia memiliki waktu untuk mendapatkan tokoh yang mumpuni memimpin tanah air.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya