Politikus PDI Perjuangan: Aksi 1812 Memperburuk Situasi

Politikus PDI Perjuangan: Aksi 1812 Memperburuk Situasi
Pengacara sekaligus politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

"Jadi, UU Kekarantinaan Kesehatan itu UU lex specialis, dia berlaku khusus mengalahkan umum. Kalau mati semua nanti negara lagi yang disalahkan," tegasnya.

Kapitra juga mengingatkan unjuk rasa yang dilakukan tidak akan berpengaruh pada proses hukum terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Pengadilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Pemerintah sekarang tidak bisa dikutak-atik dengan aksi demo," ucap Kapitra.

Selain itu, katanya, kebijakan lembaga formal juga tidak mungkin dikeluarkan gara-gara adanya aksi demo yang bertentangan dengan hukum.

Karena itu, Kapitra menyarankan agar sebaiknya para pendukung Habib Rizieq menempuh jalur hukum seperti praperadilan.

"Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini," ucap Kapitra.

Terakhir, dia mengapresiasi ketegasan aparat kepolisian yang membubarkan massa Aksi 1812.

"Membubarkan massa demo di tengah pandemi tidak bertentangan dengan UU, justru melindungi keselamatan warga dari serangan Covid-19," pungkas Kapitra.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menyebut pemerintahan sekarang tidak bisa dikutak-katik dengan aksi demo.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News