Politikus PKS Aboe Bakar: Proses Persidangan Habib Rizieq Harus Sesuai KUHAP
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mengajak masyarakat menghormati sikap Habib Rizieq Shihab menolak disidang secara virtual.
Politikus PKS itu mengatakan asas persamaan di depan hukum harus berlaku juga untuk Habib Rizieq.
"Seharusnya Habib Rizieq diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan," kata Habib Aboe dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3).
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu menyatakan persidangan terhadap Habib Rizieq harus sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Habib Aboe, pemenuhan KUHAP merupakan parameter hukum dilaksanakan semestinya.
Habib Aboe mengutip Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
"Bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum," katanya.
Memaksakan seorang terdakwa tidak hadir di persidangan, kata Habib Aboe, berpotensi merampas hak-hak hukum orang yang diadili.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan penolakan eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengikuti persidangan secara virtual harus dihormati.
- Legislator Minta SPBU Nakal Diproses Hukum, Biar Jera!
- TikTok Shop Muncul Lagi, DPR Waswas soal Serbuan Produk China
- Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar
- Integrasi TikTok Shop dan Tokopedia, DPR: Ekonomi Digital Suatu Keniscayaan
- Din dan Jumhur Pimpin Aksi Tuntut DPR Gunakan Hak Angket
- Konon, Puan Tidak Menutup Mata Soal Wacana DPR Menggulirkan Hak Angket