Politikus PKS Beberkan Bukti Menkumham Langgar UU Parpol

Politikus PKS Beberkan Bukti Menkumham Langgar UU Parpol
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Foto: Dok JPNN.com

"Saya waktu itu ikut sebagai anggota Panja UU Partai Politik. Sejarah munculnya Mahkamah Partai adalah belajar dari konflik PKB Gus Dur dan  Cak Imin. Waktu itu kita bersepakat yang boleh menyelesaikan konflik hanya internal partai. Pemerintah tidak boleh intervensi," ujarnya.

Penentu akhir, terang Muzzammil, adalah pengadilan yang keputusannya harus merujuk dan memperkuat kewenangan Mahkamah Partai sesuai dengan UU.

"Jadi bukan kewenangan Menkumham untuk tentukan kepengurusan yang sah suatu kepengurusan dalam konflik internal partai politik," ujar dia.

Menurut Muzzammil, SK Menkumham syarat muatan politik dan tidak profesional dalam menjalankan amanah UU.

“SK itu menunjukkan beliau belum pelajari secara mendalam UU Parpol dan 8 Putusan Mahkamah PPP dalam menyelesaikan konflik internalnya. Saya harap Pak Laoly dapat menjaga kredibilitas dan kepercayaan yang telah diberikan Pak Jokowi," harapnya.(fas/jpnn)

Berikut ini adalah bunyi Pasal 32 dan 33 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik:

Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyayangkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang mengeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News