Politisi Australia Akan Dipaksa Ungkap Status Kewarganegaraan

Berikut pernyataan mengenai ketentuan baru:
Parlemen menentukan bahwa pertama, tidak lebih dari 21 hari dari tanggal penetapan dan sebagai konsekuensi pelantikan sebagai anggota, maka setiap anggota harus menambahkan ke registrasi mereka pernyataan yang mencakup hal-hal berikut:
a) pernyataan oleh anggota bahwa pada saat anggota dicalonkan sebagai caleg maka dia bukanlah, menurut sepengetahuan dan keyakinannya, warga negara selain Australia;
b) pernyataan bahwa anggota, menurut sepengetahuan dan keyakinannya, bukan warga negara selain Australia;
c) sejauh yang diketahui anggota, tempat dan tanggal lahir sera kewarganegaraan setiap anggota saat kelahirannya;
d) sejauh yang diketahui anggota, tempat dan tanggal lahir orangtua anggota;
e) apakah, menurut sepengetahuannya, anggota pernah menjadi warga negara lain, dan jika demikian, sebutkan negara atau negara-negara mana saja; serta
f) jika anggota menjawab ya terhadap pertanyaan terdahulu, maka jelaskan detail dan bukti kapan kewarganegaraan lain itu dibatalkan atau diakhiri.
- Industri Alas Kaki Indonesia Punya Potensi Besar, Kenapa Rawan PHK?
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan