Politisi PPP Didakwa Terima Suap dari OB

Politisi PPP Didakwa Terima Suap dari OB
Politisi PPP Sofyan Usman saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
Selanjutnya Prijanto atas perintah Ismeth melakukan pertemuan dengan Ngabas Affandi (Kepala Biro Keuangan Adren OB), Budiman Maskan (Kepala Biro Perencanaan Deputi Adren OB), M Iqbal dan Indra Sakti, untuk menyetujui permintaan Sofyan Usman, Dalam pertemuan itu, lanjut JPU, disepakati penggunaan dana Rp 850 juta dari kas OB dalam bentuk MTC.

"Selanjutnya Prijanto memerintahkan Budiman Maskan, Sunaryo Poesposoegondo (Kepala perwakilan OB di Jakarta) dan Oemar Lubis untuk menyerahkannya ke Sofyan Usman, dengan tujuan untuk membantu pembangunan masijd," lanjut JPU pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Masruddin Nainggolan itu.

Hanya saja, Sofyan Usman tidak memberi tanda terima penerimaan MTC itu. Sebaliknya, Sofyan justru membagi-bagi sebagian MTC itu ke Umar Lubis, Sunaryo dan Budiman Maskan. Sunaryo mendapat 2 lembar senilai Rp 50 juta, Budiman Maskan menerima lima lembar senilai Rp 125 juta dan Oemar Lubis menerima 3 lembar senilai Rp 75 juta.

Selembar MTC senilai Rp 25 juta diserahkan ke Khouw Amirudin untuk pembayaran pembelian bahan bangunan. Sedangkan dua lembar MTC diserahkan ke seseorang bernama Hari Prasad.

JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi IX DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman, didakwa menerima suap dari Otorita Batam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News