Politisi PPP Didakwa Terima Suap dari OB
Kamis, 14 April 2011 – 00:14 WIB
Selanjutnya Prijanto atas perintah Ismeth melakukan pertemuan dengan Ngabas Affandi (Kepala Biro Keuangan Adren OB), Budiman Maskan (Kepala Biro Perencanaan Deputi Adren OB), M Iqbal dan Indra Sakti, untuk menyetujui permintaan Sofyan Usman, Dalam pertemuan itu, lanjut JPU, disepakati penggunaan dana Rp 850 juta dari kas OB dalam bentuk MTC.
"Selanjutnya Prijanto memerintahkan Budiman Maskan, Sunaryo Poesposoegondo (Kepala perwakilan OB di Jakarta) dan Oemar Lubis untuk menyerahkannya ke Sofyan Usman, dengan tujuan untuk membantu pembangunan masijd," lanjut JPU pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Masruddin Nainggolan itu.
Hanya saja, Sofyan Usman tidak memberi tanda terima penerimaan MTC itu. Sebaliknya, Sofyan justru membagi-bagi sebagian MTC itu ke Umar Lubis, Sunaryo dan Budiman Maskan. Sunaryo mendapat 2 lembar senilai Rp 50 juta, Budiman Maskan menerima lima lembar senilai Rp 125 juta dan Oemar Lubis menerima 3 lembar senilai Rp 75 juta.
Selembar MTC senilai Rp 25 juta diserahkan ke Khouw Amirudin untuk pembayaran pembelian bahan bangunan. Sedangkan dua lembar MTC diserahkan ke seseorang bernama Hari Prasad.
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi IX DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman, didakwa menerima suap dari Otorita Batam
BERITA TERKAIT
- Kubu SYL Merasa Ada Pihak yang Mencatut Nama Kliennya untuk Minta Uang
- Gibran Berjanji Akan Terus Mengawal Pembangunan di Kota Solo
- Hemat Operasional Hingga 15 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Sabet Penghargaan
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- Pernyataan Sikap MRPTNI tentang UKT Mahal, Poin 3 Sangat Jelas
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat di 3 Daerah Ini Bahaya Rokok Ilegal