Politisi PPP Didakwa Terima Suap dari OB

Politisi PPP Didakwa Terima Suap dari OB
Politisi PPP Sofyan Usman saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
Atas permintaan itu, Iqbal melaporkannya ke pimpinan OB. Dalam surat dakwaan bernomor Dak-07/24/03/2011, JPU menguraikan, guna memenuhi permintaan Sofyan maka Ketua OB Ismeth Abdullah melalui deputi Adren, M Prijanto, memerintahkan M Iqbal meminjam Rp 150 juta dari Kas Karyawan Kantor Perwakilan OB di Jakarta.

"Terdakwa (Sofyan usman) pada 24 September 2004 bertemu dengan M Iqbal di restoran Hotel Hilton, Jakarta. Dalam pertemuan itu terdakwa menerima uang Rp 150 juta yang diserahkan M Iqbal," lanjut JPU.

Beberapa hari kemudian, Sofyan Usman kembali menghubungi Oemar Lubis untuk memberi bocoran tentang kesepakatan antara pemerintah dan DPR perihal anggaran untuk OB di APBN 2005. JPU menyebut Sofyan membocorkan kesepakatan Panitia Anggaran tentang disetujuinya anggaran Rp 85 miliar untuk OB dari APBN 2005.

Selanjutnya pada 27 September, Sofyan Usman kembali menghubungi Oemar Lubis, guna menyampaikan permintaan uang terkait disetujuinya anggaran Rp 85 miliar untuk OB itu. "Pak Lubis, kan Otorita sudah disetujui alokasi anggarannya di APBN 2005. Tolong saya dibantu dana untuk pembangunan masjid di Komplkes DPR jakarta Timur karena masih banyak sekali dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian," pinta Sofyan seperti ditirukan JPU.

JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi IX DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman, didakwa menerima suap dari Otorita Batam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News