Terima Rp 600 juta, Paskah Suzetta Terancam 5 Tahun Penjara

Terima Rp 600 juta, Paskah Suzetta Terancam 5 Tahun Penjara
Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Paskah Suzetta dan empat politisi Golkar lainnya di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Periode 1999-2004 saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Mantan Menteri Negara Pembangunan Nasional (PPN) merangkap Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Bersama empat politisi Golkar lainnya di Komisi IX DPR periode 1999-2004, Paskah didakwa menerima dana dari Nunun Nurbaeti terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 yang dimenangi Miranda Gultom.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Suwarji saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/4) menyatakan, lima politisi Golkar di Komisi IX DPR 1999-2004 yaitu Ahmad Hafiz Zawasi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman dan Antoni Zeidra Abidin, menerima 49 lembar travellers cheque dengan jumlah total Rp 2,45 miliar dari Nunun Nurbaetie.

Suwarji mengungkapkan bahwa menjelang pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan dan pemilihan DGS BI, Kelompok Komisi (Poksi) IX dari Fraksi Golkar menggelar rapat di lantai 14 gedung DPR RI. "Paskah Suzetta selaku ketua Poksi menyampaikan hasil konsultasinya dengan pimpinan fraksi Golkar yang menginginkan agar Poksi mendukung Miranda Swaray Gultom sebagai DGS BI. Dalam rapat tersebut juga ada pembicaran informal tentang adanya dana dukungan yang akan dikucurkan," ujar Suwarji saat membacakan surat dakwaan nomor Dak-07/24/03/2011.

Setelah pemilihan DGS BI yang dimenangi Miranda pada 8 Juni 2004, politisi Golkar Hamka Yandhu menemui Arie Malangjudo untuk mengambil 95 lembar TC BII dari Nunun Nurbaetie. Nilai total TC BII yang itu adalah Rp 4,75 miliar.

JAKARTA - Mantan Menteri Negara Pembangunan Nasional (PPN) merangkap Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Bersama empat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News