Politisi PSI Ini Siap Dampingi Warga DKI Mendapat Relaksasi Kredit UMKM

Politisi PSI Ini Siap Dampingi Warga DKI Mendapat Relaksasi Kredit UMKM
Ilustrasi pelaku UMKM di bidang makanan ringan. Foto: Suryanto/Radar Surabaya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku UMKM di DKI Jakarta mengeluhkan sulitnya mendapatkan relaksasi dari lembaga jasa keuangan. Bukannya meringankan, justru dinilai makin memberatkan.

Salah satunya dialami Shinta, pelaku UMKM di bidang makanan. Ia memiliki pinjaman modal kerja, di salah satu bank besar di Jakarta. Bank tersebut memberikan waktu selama enam bulan kepadanya terbebas dari cicilan.

Namun, pada bulan ketujuh ia diwajibkan membayar total bunganya secara lansung, jika tidak maka beban bunga akan berlipat ganda.

"Total bunganya saja berapa, belum lagi pinjaman pokoknya. Selama usaha saya tutup karena pandemi Corona, enggak ada penghasilan, dan tidak mampu menjual secara online, karena belum ada pelanggan online, sementara bunga dan kredit terus berjalan,” kata Shinta.

“Ketika saya tanya ke pihak bank, soal program relaksasi kredit usaha di bawah Rp10 miliar, mereka bilang belum ada peraturan yang di keluarkan pemerintah, jadi mereka berjalan seperti SOP yang telah ditentukan bank," lanjutnya.

Senada dengan Ade. Pemilik usaha laundry ini mengaku sudah mengajukan relaksasi kepada salah satu bank milik pemerintah. Namun syaratnya harus membayar cicilan sebulan dahulu, setelah itu pengajuan relaksasi akan diproses.

"Kalau relaksasi disetujui, saya hanya diwajibkan setiap bulannya membayar bunga saja selama 6-12 bulan. Uang dari mana saya. Dalam kondisi seperti sekarang ini, laundry saya tidak beroperasi dengan maksimal," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, politisi PSI August Hamonangan menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengambil peran dalam upaya meringankan beban pelaku UMKM dan masyarakat yang usahanya terpaksa ditutup karena kebijakan PSBB Covid-19.

Politisi PSI August Hamonangan siap mendampingi pelaku UMKM di DKI Jakarta mendapatkan relaksasi kredit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News