Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menggerebek rumah produksi atau home industry tembakau sintetis di sebuah kontrakan yang terletak di Gang Naripan, Jalan Leuwianyar Utara, Kota Bandung pada Jumat (9/8/2024).
Home industry tersebut diketahui sudah beroperasi kurang lebih satu bulan dan mengedarkannya di wilayah Bandung Raya.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan pengen AF di wilayah hukum Polres Cimahi pada Minggu (4/8) lalu.
Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan dua orang tersangka yakni YP dan SS di TKP.
Kemudian, barang bukti yang diamankan di antaranya 585,6 gram tembakau sintetis dan 95 botol cairan liquid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca, serta pelengkapan produksi lainnya.
"Satnarkoba Polres Cimahi melakukan pengungkapan terkait narkoba tembakau sintetis. Kami juga mengamankan tempat dibuatnya tembakau sintetis itu dibuat sebagai home industry ya, di sebuah rumah di Jalan Leuwianyar Utara," kata Tri di lokasi, Jumat (9/8).
Kata Tri, nominal barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut mencapai Rp1 miliar.
Dari barang bukti yang diamankan, Tri menyebut, ada puluhan liquid vape mengandung narkotika golongan I yang hendak diedarkan dengan harga bervariasi.
Polres Cimahi menggerebek rumah produksi tembakau sintetis di sebuah kontrakan yang terletak di Gang Naripan, Jalan Leuwianyar Utara, Bandung
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya