Polres Dharmasraya Sita 3 Senpi Rakitan yang Disembunyikan Tersangka di Semak-semak

Polres Dharmasraya Sita 3 Senpi Rakitan yang Disembunyikan Tersangka di Semak-semak
Kapolres AKBP Anggun Cahyono (dua kiri), Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin (dua kanan) melihatkan barang bukti senjata api rakitan di Halaman Mapolres Dharmasraya, Rabu (29/9). (ANTARA/Ilka Jensen)

Satu pucuk senjata api dibeli dari EK dengan harga Rp 1 juta.

Satu pucuk senjata lain sudah dimiliki tersangka sejak lama. 

"Pengakuan tersangka senjata api ini digunakan untuk menjaga kebun dan berburu babi hutan," katanya.

Anggun menambahkan tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas kepemilikan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” kata dia.

Polres Dharmasraya mengimbau untuk seluruh masyarakat yang memiliki senjata api rakitan agar menyerahkan ke pihak kepolisian atau melalui pemerintah nagari (desa adat) sehingga penyalahgunaan dapat dihindari. (antara/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:

Seorang tersangka berinisial PG (25) diamankan Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, atas kepemilikan senjata api rakitan jenis laras panjang. Tersangka mengaku senpi itu digunakan untuk menjaga kebun dan berburu babi hutan. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News