Polres Jakarta Timur Tangkap 10 Remaja Hendak Tawuran di Cakung
Minggu, 20 November 2022 – 13:51 WIB
Polres Jakarta Timur tangkap sepuluh remaja hendak tawuran di Cakung. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
“Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya,” kata Syarifah.
Syarifah menambahkan pembawa sajam tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (antara/jpnn)
Hendak tawuran di wilayah Cakung, sepuluh remaja ditangkap tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bawa Senjata Tajam buat Tawuran, 6 Pemuda Ditangkap Polisi di Depok
- Pemuda Bawa Celurit dan Airsoft Gun Saat Tawuran di Depok, Ngeri
- Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Rancamanyar, 10 Remaja Diamankan
- Rumah Pengacara Mau Dibakar, Dilempar Bom Molotov, Polisi Masih Buru Pelaku
- Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Sejumlah Remaja yang Mau Tawuran
- Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Orang, Perintah Kapolda Jambi Sangat Jelas
JPNN.com




