Polres Jakarta Timur Tangkap 10 Remaja Hendak Tawuran di Cakung

Polres Jakarta Timur Tangkap 10 Remaja Hendak Tawuran di Cakung
Polres Jakarta Timur tangkap sepuluh remaja hendak tawuran di Cakung. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya,” kata Syarifah.

Syarifah menambahkan pembawa sajam tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (antara/jpnn)


Hendak tawuran di wilayah Cakung, sepuluh remaja ditangkap tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News