Polres Jakarta Timur Tangkap 10 Remaja Hendak Tawuran di Cakung
Minggu, 20 November 2022 – 13:51 WIB
“Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya,” kata Syarifah.
Syarifah menambahkan pembawa sajam tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (antara/jpnn)
Hendak tawuran di wilayah Cakung, sepuluh remaja ditangkap tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tawuran di Jakarta Utara, Satu Orang Kena Tebasan Senjata Tajam
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Baru Mau Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan