Polres Rohil Tangkap Dalang Pembakaran Lahan di Bangko Pusako

Polres Rohil Tangkap Dalang Pembakaran Lahan di Bangko Pusako
Pemasangan segel di lokasi Karhutla Bangko Pusako. Foto: Polres Rohil.

Karen perbuatan itu ERG dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h jo Pasal 98 ayat 1 atau Pasal 99 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan. Karena dampaknya sangat luas jika terjadi Karhutla,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

Polisi berhasil mengamankan pria pembakar lahan di Dusun Harapan Jaya, Kepenghuluan Sungai Menasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News