Polres Serang Sita Upal Rp 164 Juta, 2 Tersangka Ditangkap
Rabu, 22 April 2015 – 16:33 WIB

Sindikat pembuat upal di Waringinkurung, Kabupaten Serang bersama barangbukti upal yang diamankan Polres Serang, saat ekspos asus tersebut di Mapolres Serang, Rabu (22/4). Foto Wahyuddin/Radar Banten/JPNN.com
Kapolres melanjutkan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Para pelaku ini dapat dikenai pasal 36 ayat 1 sampai 3 Tentang Percetakan Uang Palsu dengan ancaman hukuman selama 10 hingga 15 tahun penjara. (Wahyudin/awa/jpnn)
SERANG – Polres Serang, Banten membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal). Peredaran upal ini terendus di daerah Waringinkurung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya