Polres Serang Sita Upal Rp 164 Juta, 2 Tersangka Ditangkap

Polres Serang Sita Upal Rp 164 Juta, 2 Tersangka Ditangkap
Sindikat pembuat upal di Waringinkurung, Kabupaten Serang bersama barangbukti upal yang diamankan Polres Serang, saat ekspos asus tersebut di Mapolres Serang, Rabu (22/4). Foto Wahyuddin/Radar Banten/JPNN.com

Kapolres melanjutkan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Para pelaku ini  dapat dikenai pasal 36 ayat 1 sampai 3 Tentang Percetakan Uang Palsu dengan ancaman hukuman selama 10 hingga 15 tahun penjara. (Wahyudin/awa/jpnn)


SERANG – Polres Serang, Banten membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal). Peredaran upal ini terendus di daerah Waringinkurung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News