Polres Tahan Mantan Bendahara Dikbud
Senin, 13 Oktober 2014 – 13:52 WIB
Di tempat terpisah, kuasa hukum Safaruddin Tajuddin Sido SH menilai bahwa polisi masih tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. Kliennya sudah menyetorkan pajak senilai Rp 3,8 miliar itu ke Kantor Pos Mandonga. Ada bukti asli yang diserahkan ke Polres Konsel.
"Lagipula, pegawai Kantor Pos Mandonga yang bernama Aminuddin sudah mengaku mengambil Rp 1,2 miliar tersebut meski belakangan dikembalikan setelah ada penyelidikan. Kalau mau fair, Aminuddin seharusnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ini malah klien saya yang ditahan," cetusnya.
Yang lebih janggal, ucap dia, polres sudah memeriksa mantan Kadis Dikbud Konsel Burahim dan Kadis Dikbud Konsel Walam. Termasuk mantan Bendahara Dikbud Konsel Najemin yang menjadi penghubung dengan pegawai kantor pos, Aminuddin. Dalam pemeriksaan tersebut, setelah disumpah, mereka mengaku menerima aliran dana pajak sertifikasi. Catatannya, para pengambil kebijakan di Konsel itu mengaku mendapatkan Rp 250 juta per orang. (man/JPNN/c20/diq)
KONAWE SELATAN - Satreskrim Polres Konsel mengambil sikap dalam menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru. Tersangkanya adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara