Polres Tahan Mantan Bendahara Dikbud

Polres Tahan Mantan Bendahara Dikbud
Polres Tahan Mantan Bendahara Dikbud
Di tempat terpisah, kuasa hukum Safaruddin Tajuddin Sido SH menilai bahwa polisi masih tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. Kliennya sudah menyetorkan pajak senilai Rp 3,8 miliar itu ke Kantor Pos Mandonga. Ada bukti asli yang diserahkan ke Polres Konsel. 

"Lagipula, pegawai Kantor Pos Mandonga yang bernama Aminuddin sudah mengaku mengambil Rp 1,2 miliar tersebut meski belakangan dikembalikan setelah ada penyelidikan. Kalau mau fair, Aminuddin seharusnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ini malah klien saya yang ditahan," cetusnya.

Yang lebih janggal, ucap dia, polres sudah memeriksa mantan Kadis Dikbud Konsel Burahim dan Kadis Dikbud Konsel Walam. Termasuk mantan Bendahara Dikbud Konsel Najemin yang menjadi penghubung dengan pegawai kantor pos, Aminuddin. Dalam pemeriksaan tersebut, setelah disumpah, mereka mengaku menerima aliran dana pajak sertifikasi. Catatannya, para pengambil kebijakan di Konsel itu mengaku mendapatkan Rp 250 juta per orang. (man/JPNN/c20/diq)

KONAWE SELATAN - Satreskrim Polres Konsel mengambil sikap dalam menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru. Tersangkanya adalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News