Polresta Bogor Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor Selama 3 Hari
Kamis, 22 Juli 2021 – 22:37 WIB

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan dalam pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tidak terjadi penumpukan di waktu yang sama," tutur dia.
Pada pelaksanaan ganjil genap selama PPKM Darurat tersebut tetap diberlakukan pengecualian bagi kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan damkar, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan sembako, angkutan umum, serta kendaraan online. (antara/jpnn)
Satgas Covid-19 Kota Bogor menerapkan aturan ganjil genap kendaraan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa