Polresta Bogor Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor Selama 3 Hari
Kamis, 22 Juli 2021 – 22:37 WIB
"Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tidak terjadi penumpukan di waktu yang sama," tutur dia.
Pada pelaksanaan ganjil genap selama PPKM Darurat tersebut tetap diberlakukan pengecualian bagi kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan damkar, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan sembako, angkutan umum, serta kendaraan online. (antara/jpnn)
Satgas Covid-19 Kota Bogor menerapkan aturan ganjil genap kendaraan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kabar Terkini Penyelidikan Kasus Kematian 4 Teknisi di Cirebon Super Block Mall
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik
- Hari Ini Sampai 14 April Akan Diterapkan Ganjil Genap di Tol Japek-Kalikangkung
- Warga Bogor Kaget & Terharu Didatangi Sendi Fardiansyah Sespri Bu Iriana di Malam Takbiran
- Pemprov DKI Tiadakan CFD Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya
- Pengumuman, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2024