Polresta Jambi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Warga Legok

Polresta Jambi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Warga Legok
Polisi meringkus Feri Ardiansyah (tengah). Foto: Jambi Ekspres/jpg

Setelah mendapat tikaman, korban melarikan diri ke warung milik Karmelia. Pelaku terus mengejar. Koran berlindung di belakang saksi Siti Zainap.

Melihat korban bersimbah darah, Fatimah berteriak meminta pertolongan warga. Saat itu datang saksi Hermansyah dan melihat korban sudah tergeletak di dapur.

Pada adegan 16 korban dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban meninggal dunia di rumah Sakit Arafah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pds)


Polresta Jambi menggelar rekontruksi pembunuhan Syukri warga Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, yang terjadi pada 2017 silam. Dalam rekonstruksi ini, diketahui korban tewas setelah ditusuk pelaku FA.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News