Polresta Mataram Tangkap Perempuan Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar
Dia pun mengaku telah mengetahui barang yang dipesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat.
"Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya," kata RD.
Karena perbuatannya, kini RD ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp2 miliar.
Ancamannya sesuai dengan sangkaan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (dkk/jpnn)
Peredaran kosmetik ilegal alias tanpa izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) berhasil terungkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- Langkah Preventif Kurangi Sampah Kemasan Kosmetik, Erha Buat Terobosan Baru
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- Serbu! Promo Menarik AEON Health & Beauty di Puri Indah Mall
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah