Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Jual Beli Senjata Api

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Jual Beli Senjata Api
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi (dua kanan) memberikan keterangan terkait pelaku jual beli senjata api ilegal. Foto: Antara/Adityawarman

jpnn.com, TANGERANG - Polresta Tangerang, Banten, menangkap Ec (42) pelaku jual beli senjata api dan ratusan butir peluru di kediamannya Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi di Tangerang mengatakan, pihaknya mengamankan sembilan pucuk senjata api (senpi) berikut peluru.

"Kami menduga kuat bahwa Ec adalah pelaku jual beli senjata secara ilegal, setelah mendalami keterangan dari berbagai pihak," katanya didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung, Selasa (24/12).

Ade mengatakan, Ec memperjualbelikan senjata api jenis Makarov dengan harga sebesar Rp 11 juta hingga Rp 13 juta per pucuk.

Informasi adanya transaksi tersebut kemudian terendus petugas, yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran.

Petugas kemudian mengumpulkan bahan keterangan, setelah itu melakukan penangkapan di tempat kediaman tersangka.

"Ditemukan dua pucuk senjata api jenis Makarov T-16, satu pucuk Makarov T-11, serta dua pucuk Makarov T-16 yang masih dalam proses perakitan," katanya.

Bahkan, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api jenis Ecoll Special 99 yang juga masih dalam proses perakitan dan satu pucuk jenis black gun 917 dan jenis revolver proses perakitan.

Dari tangan pelaku Ec, Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api ilegal berikut berbagai jenis peluru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News