Polrestabes Surabaya Mencatat Ada 101 Kasus Curanmor Sepanjang 2022

Polrestabes Surabaya Mencatat Ada 101 Kasus Curanmor Sepanjang 2022
Ilustrasi - Polrestabes Surabaya mencatat ada 101 kasus curanmor sepanjang 2022. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya mencatat sebanyak 101 kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sepanjang Januari hingga awal November 2022.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 74 bandit spesialis pencurian sepeda motor berhasil diringkus dalam kurun waktu sebulan terakhir.

"Modus pencurian yang mereka lakukan sama, yaitu dengan merusak rumah kunci sepeda motor yang diparkir di tempat sepi menggunakan kunci T," kata dia dikutip dari Antara, Selasa (8/11).

Menurut dia, mayoritas pelaku tercatat sebagai residivis atau pernah ditangkap dan telah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor.

Perwira menengah Polri itu pun menjamin Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama reskrim di polsek jajaran akan melakukan tindakan tegas terhadap para residivis yang masih melakukan kejahatan pencurian sepeda motor.

Untuk itu, kata dia, kepolisian membutuhkan bantuan dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas pencurian sepeda motor di Surabaya.

”Masyarakat dapat segera melapor dan kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan pencurian sepeda motor," ujar dia.

Dari puluhan pelaku yang diringkus dalam sebulan terakhir, aparat Polrestabes Surabaya hanya menemukan tiga barang bukti sepeda motor, yang langsung dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.

Polrestabes Surabaya mengungkap 101 kasus pencurian sepeda motor atau curanmor sepanjang 2022

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News