Polri Akui Terima Laporan Terhadap YouTuber Muhammad Kece Soal Penistaan Agama

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu YouTuber kontroversial Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu (21/8) malam.
Dia dilaporkan atas tuduhan penistaan agama melalui siaran langsung di YouTube.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabow Argo Yuwono membenarkan adanya laporan terhadap Muhammad Kece tersebut.
“Benar, tadi malam ada laporannya,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Minggu (22/8).
Namun, Argo enggan memerinci siapa pihak yang sudah melaporkan Muhammad Kece tersebut.
“Laporannya dari masyarakat, ya, sekarang anggota (Bareskrim) sedang melakukan penyelidikan,” tambah Argo.
Diketahui bahwa YouTuber Muhammad Kece melakukan live streaming di YouTube dan membahas Nabi Muhammad serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan, yakni dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Polri mengaku telah menerima laporan masyarakat terhadap YouTuber Muhammad Kece. Dia dilaporkan atas tuduhan penistaan agama.
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Pengin Bikin Film dan Jadi Sutradara, Reza Arap Berharap Ada yang Lirik