Polri Bantah Istimewakan Cirus Sinaga
Jumat, 28 Januari 2011 – 15:51 WIB
Pembocoran ini sendiri terkuak karena Gayus saat diadili di PN Jakarta Selatan mengaku telah memberikan sejumlah ung kepada Jaksa melalui Haposan Hutagalung yang saat itu menjadi pengacaranya. Menurut Gayus, uang senilai Rp 500 juta itu diserahkan agar jaksa meringankan tuntutan yang tertuang dalam rentut itu.
Baca Juga:
Atas pengakuan itulah Kejagung melakukan penyelidikan internal dan kemudian melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan, Cyrus dan Haposan ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian hingga kini Cyrus belum dapat diperiksa.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan bahwa lambatnya proses pemeriksaan terhadap jaksa Cirus Sinaga semata-mata karena masih harus mengumpulkan bukti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Memajukan Peran Perempuan Indonesia
- PT Pegadaian Bersama Relawan Bakti BUMN Menyalurkan Bantuan Bencana di Sumatera Barat
- Jadwal Feri Penyeberangan Merak ke Bakauheni Hari Ini
- Pemkot Solo Upayakan Korban Kebakaran Flyover Manahan Tempati Rusun
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam