Polri Bantah Penahanan Misbakhun Bertendensi Politik

Polri Bantah Penahanan Misbakhun Bertendensi Politik
Polri Bantah Penahanan Misbakhun Bertendensi Politik
Karenanya, Zainudin mengaku pihaknya akan melayangkan permohonan penangguhan penahanan. Sementara itu, Kadiv Humas Polri sendiri menyebut sejauh ini belum menerima permohonan penangguhan itu.

Sebagai gambaran, dalam kasus ini Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Antara lain yakni Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowidjojo, pemilik BC Robert Tantular, Kepala BC Cabang Senayan Linda Wangsa, Direktur Utama BC Hermanus Hasan Muslim, serta Direktur Treasure BC, Krisna Jagateesen.

Misbakhun sendiri  ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 264 dan 263 KUHP tentang pemalsuan. Ini dikenakan, mengingat penyidik mempersoalkan seperangkat dokumen penunjang pengajuan LC yang diduga palsu. Kasus ini sendiri bermula ketika PT SPI tempat Misbakhun menjabat komisaris, mengajukan permohonan LC kepada BC senilai USD 22,5 juta, pada tahun 2007 lalu sebagai modal impor barang.

Permasalahannya muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana itu, mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan Lc diduga tak pernah terjadi. Tersebutlah dalam proses itu ada dokumen yang diduga dipalsukan, untuk menyedot dana segar dari BC yang sedang sakit melalui LC itu. Selain PT SPI, lima perusahaan lain yang disebut terlibat masalah serupa dengan BC adalah PT Citra Senantiasa Abadi, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, serta PT Sinar Central Cemerlang. (zul/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri tetap kukuh pada pendiriannya menahan tersangka dugaan permohonan Letter of Credit (LC) Bank Century (BC) M Misbakhun. Mabes


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News