Polri Beber 3 Klaster Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo membeberkan tiga klaster tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan klaster pertama ialah perusakan alat bukti berupa CCTV (close circuit television).
Klaster kedua, menghalangi penyidikan di lokasi kejadian.
“(Ketiga), ketidakprofesionalan dalam olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Dalam kasus obstruction of justice ini, Polri telah menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka.
Terdiri dari dua perwira tinggi (pati) Polri, empat perwira menengah (pamen), dan satu perwira pertama (pama).
Sebanyak dua pati itu ialah, Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), dan Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri).
Kemudian, empat pamen, yakni Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri), AKBP Arif Rahman (mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri), Kompol Baiquni (eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), Kompol Chuck Putranto (Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri). Lalu, satu pama, yakni AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Polri membeber tiga klaster obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Apa saja? Simak di sini.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara