Polri Beber 3 Klaster Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selasa, 06 September 2022 – 12:40 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN
Dalam kasus ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang etik untuk tiga perwira.
Baca Juga:
Ketiga tersangka itu, yakni Kompol Baiquni Wibowo, Irjen Ferdy Sambo, dan Kompol Chuk Putranto.
Hari ini, tersangka Kombes Agus Nurpatria tengah menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polri membeber tiga klaster obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Apa saja? Simak di sini.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara