Polri Berbelit Jelaskan Kewajaran 17 Rekening Gendut

Polri Berbelit Jelaskan Kewajaran 17 Rekening Gendut
Polri Berbelit Jelaskan Kewajaran 17 Rekening Gendut
"Saya menjelaskan, prosedur ini digunakan untuk penyelidikan 17 rekening. Itu melalui proses sesuai mekanisme, tahapannya dilakukan secara wajar. Transaksi dari apa yang dicatat dalam LHA PPATK. Transaksi adalah berdasarkan fakta yang ditentukan, yang menggambarkan pemindahan rekening. Yang kita katakan ada underline, artinya ada penjelasan," paparnya.

"Maksud disimpulkan wajar, tidak akan melakukan verifikasi terhadap berbagai pihak. Itu sudah masuk ke masalah substansi penyidikan, karena hal itu akan mengganggu proses penyidikan itu sendiri," tandas Agung.

Agung juga membantah pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri pada tahun lalu yang menyatakan bahwa ke-17 rekening dinyatakan wajar, sebagai pembocoran pihak Polri lantaran isu tersebut sudah sampai pada publik. "Itu karena informasi itu sudah terlanjur di publik. Jadi pada saat itu, Kadiv Humas menyatakan hal itu," ujarnya.

Sementara itu, Agus Sunaryanto, Koordinator Divisi Investigasi Informasi Publik menyayangkan pernyataan Agung yang menilai bahwa pernyataan Edwar Aritonang itu sebagai pembocoran ke-17 rekening yang dinilai wajar. "Saya tidak sepakat dengan pernyataan wajar terhadap ke-17 rekening itu. Padahal Anda sendiri menyatakan Polri masih (dalam) proses penyeldikan. Sementara yang mengatakan ke-17 rekening wajar adalah Kadiv Humas Mabes Polri sendiri," ujar Agus.

JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan kasus rekening gendut (perwira) Polri, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/1). Pihak tergugat, dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News