Polri Beri Keringanan Bagi Para Pasien Corona untuk Perpanjang SIM

Polri Beri Keringanan Bagi Para Pasien Corona untuk Perpanjang SIM
Surat izin mengemudi (SIM) buatan Polri. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan atau keringanan kepada warga yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau covid-19 untuk memperpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, warga yang masuk ODP dan PDP covid-19 tapi masa berlaku SIM-nya habis saat masa karantina tidak diwajibkan membuat SIM baru.

Mereka diperbolehkan hanya melakukan perpanjangan SIM saja. Padahal aturan sebenarnya warga yang SIM-nya mati tapi belum diperpanjang harus membuat SIM baru.

"Bagi suspect, ODP, dan PDP virus Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM,” kata Lalu ketika dikonfirmasi, Senin (23/3).

Namun, dia mengingatkan mereka nantinya harus membawa surat keterangan dari rumah sakit. Dispensasi sendiri diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 hingga 30 Maret 2020.

Mereka diberi dispensasi untuk melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020.

"Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh satpas, gerai, dan SIM keliling seluruh Indonesia. Jadi tidak hanya di Polda Metro saja,” tandas dia. (cuy/jpnn)

Para pasien corona diberi dispensasi untuk melaksanakan proses perpanjang SIM setelah 30 Maret 2020.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News