Polri Berlakukan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran, Pengendara Diawasi ETLE

Polri Berlakukan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran, Pengendara Diawasi ETLE
Pemberlakuan ganjil genap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap saat arus mudik dan balik pemudik Lebaran 2024 mulai tanggal 5 April sampai dengan 16 April.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelaksanaan ganjil genap akan diawasi oleh kamera ETLE (Electronic traffic law enforcement).

“Pelanggar ganjil genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile, sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik, tetapi, ditilang langsung melalui ETLE,” kata Trunoyudo, Senin.

Jadwal pemberlakuan rekayasa lalu lintas saat mudik-balik Lebaran telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), di mana ganjil genap untuk arus mudik bakal berlaku pada tanggal 5 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB dari KM 0 Tol Ruas dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas tol Semarang-Batang.

Kemudian pada tanggal 8 April 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 0 ruas tol dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 Semarang-Batang.

Dilanjutkan pada tanggal 9 April mulai pukul 24.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, dari KM 0 ruas tol dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 tol Semarang-Batang.

Sementara itu untuk arus balik akan dimulai skema ganjil-genap pada tanggal 12 April pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari KM 414 ruas tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 ruas tol dalam Kota Jakarta.

Selanjutnya tanggal 13 April pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai KM 0 ruas tol dalam Kota Jakarta.

Polri memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap saat arus mudik dan balik pemudik Lebaran 2024 mulai tanggal 5 April sampai dengan 16 April.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News