Polri dan Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Kepala Daerah

Polri dan Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Kepala Daerah
Polri dan Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Kepala Daerah
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung dan Markas Besar Polri segera menyelesaikan kasus pidana umum maupun kasus korupsi yang melibatkan pejabat setingkat kepala daerah. Desakan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemeriksaan kepala daerah oleh penyidik dua institusi itu tak lagi membutuhkan izin Presiden RI.

Masalah perizinan itu dipatahkan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan judicial review Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terhadap pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Aturan itu dulunya dianggap sebagai penghambat upaya pemberantasan korupsi. Dengan adanya putusan MK maka ini angin segar untuk kejaksaan dan kepolisian. Jangan lagi ada alasan terhambat perizinan Presiden," kata praktisi hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Alfon Kurnia Palma dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (2/10). Ia termasuk dalam tim yang menggugat pasal tersebut di MK.

Selain mendesak dua institusi lembaga penegak hukum ini, Alfon juga meminta Mahkamah Konstitusi segera memasukkan putusan itu ke dalam lembaga negara agar disejajarkan dengan Undang-Undang. Ia juga menyatakan, seharusnya pasal 36 ayat 3 tentang penahanan kepala daerah juga tidak membutuhkan izin Presiden. Namun, pasal itu tidak ikut dikabulkan oleh MK.

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung dan Markas Besar Polri segera menyelesaikan kasus pidana umum maupun kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News