Polri dan PGRI Teken MoU, Isinya...

Perbuatan guru yang tidak disengaja, yang dapat mengakibatkan timbulnya perbuatan tindak pidana menurut kesalahpahaman atau salah pengertian dari peserta didik atau orang tua wali murid pada saat melaksanakan tugas, misalnya guru tidak menanyakan kesiapan kesehatan, kondisi fisik dan psikis kepada peserta didik sebelm memulai proses pembelajaran.
Hal tersebut tidak merupakan kesalahan guru, karena kesiapan proses belajar adalah tanggungjawab orang tua wali murid dan peserta didik.
Berikutnya guru tidak sengaja menyentuh bagian badan peserta didik yang dianggap pelecehan seksual pada saat serangkaian kegiatan proses pembelajaran.
“Pedoman kerja itu juga mencantumkan kedudukan, tugas dan kewenangan Polri, PGRI, DKG (Dewan Kehormatan Guru) serta lembaga bantuan hukum. Tata cara atau mekanisme penyelesaian pelanggaran guru dan murid serta kode etik guru,” jelas Iman.
Dalam poin-poin dalam pedoman penyelesaian pelanggaran peraturan yang dilakukan peserta didik , guru dapat memberikan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Baik melanggar norma agama, norma kesusilaan dan kesopanan. Termasuk di dalamnya berupa peraturan tertulis maupun yang tidak, ditetapkan oleh sekolah.
Namun guru juga diwajibkan melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-perundangan yang berkaitan dengan profesi guru. (*/aj/sam/jpnn)
SANGATTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (PolrI) bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menadatangani Memorandum of Understanding
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Pesan dari Merauke untuk Pemerintah Pusat: Jangan Ada Lagi Cerita Anak Papua Tidak Sekolah
- Hadir di Semarang, KAYO.id Kenalkan Bahasa dan Budaya Jepang Sejak Dini
- Prodi Desain Interior PresUniv Bejibun Beasiswa, Gampang Dapat Pekerjaan