Polri dan PGRI Teken MoU, Isinya...

Polri dan PGRI Teken MoU, Isinya...
Guru mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Perbuatan guru yang tidak disengaja, yang dapat mengakibatkan timbulnya perbuatan tindak pidana menurut kesalahpahaman atau salah pengertian dari peserta didik atau orang tua wali murid pada saat melaksanakan tugas, misalnya guru tidak menanyakan kesiapan kesehatan, kondisi fisik dan psikis kepada peserta didik sebelm memulai proses pembelajaran. 

Hal tersebut tidak merupakan kesalahan guru, karena kesiapan proses belajar adalah tanggungjawab orang tua wali murid dan peserta didik. 

Berikutnya guru tidak sengaja menyentuh bagian badan peserta didik yang dianggap pelecehan seksual pada saat serangkaian kegiatan proses pembelajaran.

“Pedoman kerja itu juga mencantumkan kedudukan, tugas dan kewenangan Polri, PGRI, DKG (Dewan Kehormatan Guru) serta lembaga bantuan hukum. Tata cara atau mekanisme penyelesaian pelanggaran guru dan murid serta kode etik guru,” jelas Iman. 

Dalam poin-poin dalam pedoman penyelesaian pelanggaran peraturan yang dilakukan peserta didik , guru dapat memberikan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Baik melanggar norma agama, norma kesusilaan dan kesopanan. Termasuk di dalamnya berupa peraturan tertulis maupun yang tidak, ditetapkan oleh sekolah. 

Namun guru juga diwajibkan melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-perundangan yang berkaitan dengan profesi guru. (*/aj/sam/jpnn)

SANGATTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (PolrI) bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menadatangani Memorandum of Understanding


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News