Polri dan PPATK Blokir Rekening Berisi Rp 70 Miliar di Kasus Robot Trading Ilegal

Polri dan PPATK Blokir Rekening Berisi Rp 70 Miliar di Kasus Robot Trading Ilegal
Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih mengusut kasus penipuan berkedok robot trading ilegal melalui aplikasi Fahrenheit.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya bersama PPATK bekerja sama untuk memblokir sejumlah rekening.

“Penyidik bersama dengan PPATK telah memblokir terhadap beberapa rekening dengan total uang sebanyak Rp 70 miliar," kata Gatot di Mabes Polri, Kamis (19/5).

Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik juga berencana menyita uang tersebut.

Namun, penyidik harus berkoordinasi dulu dengan pihak bank perihal penyitaan uang itu.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk bisa menyita dana pada rekening," kata Gatot.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menyebutkan hingga sekarang tercatat ada 1.419 korban kasus tersebut.

Korban-korban tersebut memiliki kerugian yang berbeda-beda.

Polri bersama PPATK memblokir sejumlah rekening senilai Rp 70 miliar terkait kasus penipuan berkedok robot trading ilegal Fahrenheit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News