Polri Didesak Sikat Perusahaan Besar di Belakang Pembalakan Liar Mangrove

Menurutnya, KLHK bisa meningkatkan beberapa aktivitas monitoring untuk mengamankan wilayah mangrove.
"Bisa jadi cara efektif yang baik dengan cara bersama-sama masyarakat melindungin mangrove," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menangkap dua orang pelaku pembalak hutan mangrove (hutan bakau) di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan," ucap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Selain itu Polda Lampung juga menangkap seorang pelaku yang melakukan perusakan hutan mangrove yang berada di wilayah Pesisir Kota Bandarlampung.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi mengatakan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove untuk membuat budi daya udang. Penangkapan berawal dari laporan Walhi Lampung.
"Sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I)," kata dia. (dil/jpnn)
Walhi mendorong Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak berhenti pada individu yang tertangkap melakukan pembalakan mangrove
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri