Polri Didesak Stop Pungli ke Perusahaan Jasa Pengamanan berhasil

Polri Didesak Stop Pungli ke Perusahaan Jasa Pengamanan berhasil
Polri Didesak Stop Pungli ke Perusahaan Jasa Pengamanan berhasil
Dia menambahkan, setiap enam bulan izin tersebut harus diperpanjang. Dan satu paket izin tersebut untuk satu lokasi pengamanan. "Jika memiliki tiga lokasi pengamanan Polri mewajibkan perusahaan tersebut memiliki tiga paket surat izin," katanya lagi.

Neta menegaskan, pungli terhadap perusahaan jasa pengamanan adalah tindakan yang sangat tidak bermoral. Sebab, tugas perusahaan itu adalah membantu kepolisian. Jika pihak-pihak yang membantu polisi masih juga dipungli polisi. "Ini jelas sangat tidak bermoral," jelasnya.

Jika aksi pungli ini tetap dibiarkan, IPW mendesak Polri segera melepaskan pin Anti-KKN yang dikenakan setiap anggotanya. "Sebab penggunaan pin tersebut seperti tidak punya arti apa-apa. Sebab, pungli dan KKN masih terjadi di mana-mana," kata Neta. (boy/jpnn)

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menghentikan aksi pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan-perusahaan jasa pengamanan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News