Polri Didesak Stop Pungli ke Perusahaan Jasa Pengamanan berhasil
Kamis, 12 Juli 2012 – 22:22 WIB
Dia menambahkan, setiap enam bulan izin tersebut harus diperpanjang. Dan satu paket izin tersebut untuk satu lokasi pengamanan. "Jika memiliki tiga lokasi pengamanan Polri mewajibkan perusahaan tersebut memiliki tiga paket surat izin," katanya lagi.
Neta menegaskan, pungli terhadap perusahaan jasa pengamanan adalah tindakan yang sangat tidak bermoral. Sebab, tugas perusahaan itu adalah membantu kepolisian. Jika pihak-pihak yang membantu polisi masih juga dipungli polisi. "Ini jelas sangat tidak bermoral," jelasnya.
Jika aksi pungli ini tetap dibiarkan, IPW mendesak Polri segera melepaskan pin Anti-KKN yang dikenakan setiap anggotanya. "Sebab penggunaan pin tersebut seperti tidak punya arti apa-apa. Sebab, pungli dan KKN masih terjadi di mana-mana," kata Neta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menghentikan aksi pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan-perusahaan jasa pengamanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Suarakan Ketidakadilan di Tingkat Global, Prabowo Bandingkan Palestina & Ukraina
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah