Polri Didesak Stop Pungli ke Perusahaan Jasa Pengamanan berhasil
Kamis, 12 Juli 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menghentikan aksi pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan-perusahaan jasa pengamanan. Menurut IPW, total uang pungli dari perusahaan jasa pengamanan bisa mencapai Rp 682 miliar per tahun.
"IPW mendesak dilakukan audit terhadap kekayaan maupun rekening pejabat Polri yang menangani izin perusahaan-perusahaan tersebut," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, Kamis (12/7), di Jakarta.
Baca Juga:
Dijelaskan Neta, saat ini di Indonesia terdapat 632 perusahaan jasa pengamanan. Perusahaan itu diharuskan memiliki enam surat izin dari Polri. Yakni, izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan keamanan, serta jasa pengadaan satwa.
"Setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan dipungli Rp7,5 juta di tingkat Polda dan Rp7,5 juta di tingkat Mabes Polri," kata Neta.
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menghentikan aksi pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan-perusahaan jasa pengamanan.
BERITA TERKAIT
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Kasus Stunting di Bangka Selatan Alami Penurunan