Polri Didorong Mengefektifkan Program Polmas, Begini Alasannya

Polri Didorong Mengefektifkan Program Polmas, Begini Alasannya
Sekjen KMPI Ismail Habib (dua dari kiri) mendorong polri mengefektifkan pelaksanaan program Polmas. Dia menyatakan pandangannya pada diskusi 'Peran Publik dalam Meningkatkan Kinerja Polri' yang dilaksanakan di Hotel Kusuma Sahid, Surakarta, Jumat (4/11/2022). Foto: Ist for JPNN.com.

jpnn.com - SOLO - Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Pesantren Indonesia (KMPI) Ismail Habib mendorong kepolisian mengefektifkan program pemolisian masyarakat (polmas) atau community policing.

Dia meyakini program tersebut sangat efektif untuk membantu aparat kepolisian menjalankan keamanan dan ketertiban.

Program tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1/2021 tentang Pemolisian Masyarakat.

"Melalui program Polmas ini masyarakat diharapkan mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban di lingkungannya dan mencari solusinya,” ujar Ismail Habib saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Peran Publik dalam Meningkatkan Kinerja Polri' yang dilaksanakan di Hotel Kusuma Sahid, Solo, Jumat (4/11).

Ismail Habib optimistis program Polmas dapat mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkan pada kesepakatan bersama untuk menangani permasalahan yang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Dia juga meyakini program polmas dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap potensi gangguan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Program tersebut prinsipnya membangun kemitraan, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, hubungan personal, proaktif, orientasi pada pemecahan masalah dan komunikasi intensif.

“Salah satu polmas terbaik di Pekanbaru karena aplikasi Zapin. Masyarakat bisa dengan cepat melaporkan segala kejadian di sekitarnya. Ada juga pelayanan SKCK secara online,” ucapnya.

Polri didorong untuk mengefektifkan pelaksanaan program Pemolisian Masyarakat (Polmas), begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News