Polri Diminta Menjerat Pelaku Intoleran di Solo dengan Pasal Pidana Berat Sesuai UU Ormas

Polri Diminta Menjerat Pelaku Intoleran di Solo dengan Pasal Pidana Berat Sesuai UU Ormas
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku kejahatan intoleran yang mempersekusi keluarga Habib Assegaf Al Jufri di Solo pada tanggal 8 Agustus 2020, tidak cukup hanya dijerat dengan pasal 160, 170, 335 jo. pasal 55 KUHP, melainkan harus dijerat dengan pasal 59 dan 82A UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, yang sanksi pidananya lebih berat yaitu penjara 5 sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, kemarin.

Menurut Petrus, para pelaku diduga berasal dari Laskar Solo. Artinya pelaku adalah anggota dan/atau Pengurus Ormas, yang diduga telah melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh ketentuan pasal 59 dan 82A UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas. Yaitu melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum.

“Larangan dan ancaman pidana bagi Anggota dan/atau Pengurus Ormas yang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum dimaksud, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun (Pasal 59 dan 82A UU No.16 Tahun 2017 Tentang Ormas,” tegas Petrus.

Polri Tidak Konsisten

Petrus menyampaikan apresiasi terhadap penjelasan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lhutfi bahwa pihaknya telah berhasil meringkus 5 (lima) orang "Pelaku Intoleran" di Solo, Jawa Tengah, masing-masing berinisial DD, MM, MS, ML, dan RN. Sedangkan pelaku lainnya yang masih melarikan diri, tetapi tengah dilakukan pengejaran dan diminta untuk menyerahkan diri.

Namun, Petrus mengatakan jika para pelaku hanya dijerat dengan pasal-pasal pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 160, 170, 335 KUHP jo. pasal 55 KUHP, dengan menegasikan atau memgesampingkan ketentuan pasal 59 dan 82A UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, yang memastikan bahwa intoleransi merupakan kejahatan berat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, maka patut dipertanyakan.

Menurutnya, publik menuntut konsistensi sikap Polri dalam kasus Intoleransi di Solo dan di tempat-tempat lain di Indonesia. Pasalnya, penindakan kejahatan intoleransi tidak linear dengan semangat dan cita-cita Presiden Jokowi dengan dukungan penuh seluruh rakyat, ketika merevisi UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017, yang disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.

Para pelaku penyerangan keluarga Habib Assegaf Al Jufri di Solo diduga berasal dari Laskar Solo. Artinya pelaku adalah anggota dan/atau Pengurus Ormas, yang diduga telah melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh ketentuan pasal 59 d

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News