Polri Ditantang Gelar Perkara Surat Palsu MK

Polri Ditantang Gelar Perkara Surat Palsu MK
Polri Ditantang Gelar Perkara Surat Palsu MK
Lukman menegaskan, jika gelar perkara dilakukan harus bersifat terbuka dan mengikutsertakan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan Satgas Mafia Hukum. "Kehadiran institusi tersebut sangat penting guna membuktikan tidak ada rekayasa penyelidikan kasus ini oleh Polri," tukasnya. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Muhaimin Dinilai Berbohong

JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin mendesak pihak kepolisian melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News