Polri Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Polri Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur
Polri Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri membongkar aksi perdagangan anak di bawah umur ke Malaysia. Korbannya adalah seorang anak di bawah umur bernama Rom (14) asal NTB. Seorang pelaku yang diduga berperan sebagai sponsor atau perekrut, Vita, diamankan di Nusa Tenggara Barat.
"Saat ini sedang dibawa penyidik ke Jakarta untuk dimintai keterangan," tegas Kepala Sub Direktorat Human Trafficking  Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agung Yudha, Rabu (17/12).

Agung menjelaskan, Vita berperan sebagai sponsor atau mencari anak yang akan dipekerjakan di luar negeri secara illegal. Menurut Agung, dokumen Rom juga dipalsukan oleh Vita. Hal itu supaya Rom yang masih di bawah umur bisa dipekerjakan ke Malaysia.

"Umurnya 14 tahun, tapi di dokumen (Rom)  dipalsukan dengan kelahiran 1991," kata Agung.

Maret 2013, Rom diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam. Di negeri jiran itu, Rom kemudian dibawa ke sebuah agen yang diketahui bernama MAM. Oleh Mam, Rom kemudian dipekerjakan kepada seorang bernama Oo Ahong. Namun, hanya bertahan dua minggu.

Sebab, Rom kerap mendapat siksaan oleh majikannya. Bahkan, tak menerima gaji. Kemudian, Rom ditarik oleh MAM untuk bekerja kepadanya. Beberapa lama kemudian, Rom dipekerjakan kepada seseorang bernama Siti Aisyah.

Menurut Agung, Rom merasa cocok bekerja di tempat Siti Aisyah. Namun hanya satu bulan, karena buru-buru ditarik lagi oleh MAM. Selama bekerja di tempat Siti, Rom sempat menceritakan perlakuan yang diterimanya dari MAM dan Oo Ahoong. Rom pun disuruh melapor ke Kepolisian Diraja Malaysia.  Lantas, kepolisian setempat melaporkan kasus ini ke Konsulat Jenderal RI di Penang.

KJRI Penang kemudian berkoordinasi dengan Mabes Polri. Mendapat laporan itu, Kapolri kemudian meminta agar kasus ini ditindaklanjuti. Polri kemudian berkoordinasi dengan KJRI di Penang. Lantas, PDRM berhasil  menangkap Oo Ahoong dan MAM. Keduanya langsung diproses hukum. Saat ini, Rom masih ditampung di Shelter KJRI di Penang, Malaysia, sembari menunggu proses persidangan Oo Ahoong  dan MAM.

Sedangkan Vita kini akan menghadapi proses hukum. Menurut Agung, Vita dijerat pasal 2, 4 dan 6 Undang-undang nomor 21 tahun 1997 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri membongkar aksi perdagangan anak di bawah umur ke Malaysia. Korbannya adalah seorang anak di bawah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News