Polri Harus Tetapkan Tersangka Utama

Polri Harus Tetapkan Tersangka Utama
Polri Harus Tetapkan Tersangka Utama
JAKARTA - Panitia Kerja (panja) mafia pemilu menilai kepolisian belum bertindak serius dalam menuntaskan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Polri hingga kini belum menetapkan tersangka utama dalam surat palsu terkait penetapan kursi DPR RI di daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu.

 

"Ini sangat memprihatinkan," kata Chairuman Harahap, ketua panja mafia pemilu di Jakarta, Jumat (2/9). Hingga saat ini, baru dua tersangka, mantan juru panggil MK Mashuri Hasan dan mantan Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu, dinilai belum menyentuh siapa aktor yang memunculkan ide surat palsu itu.

 

Menurut Chairuman, jika kepolisian jeli, hasil penyelidikan yang dilakukan panja mafia pemilu sudah jelas. Kronologis mulai dari permintaan surat palsu sampai pengkonsepan surat palsu telah diungkap panja mafia pemilu. "Kasus ini sudah sangat terang benderang," kata Chairuman.

 

Penetapan Mashuri dan Zaenal, kata Chairuman, hanya sebatas pada proses perumusan jawaban surat MK kepada KPU. Sementara, pihak-pihak yang berkepentingan dalam surat palsu belum tersentuh sama sekali.

JAKARTA - Panitia Kerja (panja) mafia pemilu menilai kepolisian belum bertindak serius dalam menuntaskan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News