Polri Kebut Pemberkasan Kasus Hoaks Relawan Prabowo
Jumat, 18 Januari 2019 – 22:21 WIB

Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn
HY ditetapakan sebagai tersangka karena menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook dan grup WA. Meski ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan.
Sedangkan Bagus Bawana Putra merupakan kreator hoaks tujuh kontainer surat suara tersebut. Dia merekam suaranya dan menyebarkan ke grup WA.(cuy/jpnn)
Bareskrim Polri mengebut proses pemberkasan kasus hoaks tujuh kontainer surat suara palsu. Dari lima tersangka, dua berkas sudah diserahkan ke Kejagung.
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara