Polri Minta Masyarakat Bisa Menahan Diri dan Tetap Berada di Rumah saat Libur Panjang

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan pihaknya tak pernah bosan mengingatkan masyarakat untuk tetap bisa menerapkan protokol kesehatan di masa libur panjang sekarang ini.
Awi menyebut Polri tidak akan memberlakukan aturan penyekatan antardaerah dalam upaya pencegahan virus Covid-19, misalnya seperti putar balik lantaran tak membawa surat bebas corona.
“Kami hanya meminta masyarakat tetap disiplin dan sadar dengan pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sebab, tidak menutup kemungkinan libur panjang bisa menjadi momen tinggi penyebaran virus,” kata Awi ketika dikonfirmasi, Jumat (30/10).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, apabila harus menempuh perjalanan atau ke tempat wisata, masyarakat harus tetap utamakan keselamatan.
“Kami berharap masyarakat tetap menjaga keselamatan, menaati protokol kesehatan, karena tidak menutup kemungkinan perjalanan ini rawan penularan Covid-19,” sebut Awi.
Awi pun menyarankan agar masyarakat bisa menahan diri dan mengisi masa libur panjang ini dengan tetap berada di rumah saja.
BACA JUGA: Seorang Pelajar Digerebek saat Hendak Berbuat Dosa dengan Pemuda Ini di Rumah
“Tentunya, di masa seperti ini akan lebih baik kalau berada di rumah tanpa harus bepergian ke tempat ramai,” tandad Awi. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan pihaknya tak pernah bosan mengingatkan masyarakat untuk tetap bisa menerapkan protokol kesehatan di masa libur panjang sekarang ini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara