Polri Mulai Pelajari Kasus Century

Polri Mulai Pelajari Kasus Century
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri ikut memantau perkembangan kasus korupsi Bank Century. Terlebih Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan kasus itu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya mulai mempelajari kasus itu dan siap kalau nantinya akan dilimpahkan.

“(Tapi) Kami analisa dulu kasus ini," ujar Iqbal di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Jenderal bintang satu ini menambahkan, untuk mendalami kasus itu, Polri akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.

"Upaya dari kepolisian itu harus dimulai pada koordinasi internal kami dan stakeholder terkait," tambah dia.

Sebelumnya, PN Jaksel memerintah KPK melanjutkan perkara korupsi Bank Century. Tak hanya itu, PN Jaksel juga meminta KPK menetapkan sejumlah tersangka baru salah satunya mantan Wakil Presiden RI Boediono.

Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan keputusan itu keluar setelah hakim tunggal Efendi Muchtar mengabulkan gugatan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam hal ini, MAKI sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon pada kasus Bank Century.

Mabes Polri ikut memantau perkembangan kasus korupsi Bank Century setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan KPK melanjutkan kasus itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News