Polri Pelototi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Covid-19

Polri Pelototi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Covid-19
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan mengawasi aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi Covid-19 atau virus corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemantauan penjualan di situs online itu untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Argo di Jakarta, Senin (5/7).

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," ujar Argo.

Jenderal bintang dua ini menambahkan, pihak kepolisian tidak akan ragu menindak tegas distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.

"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," tegas Argo.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.

Kepolisian mengawasi aktivitas penjualan obat antibiotik secara online yang biasa dibeli di masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News