Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs

Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs
Irjen Ferdy Sambo (berbaju tahanan dan tangan terikat) bersama istrinya, Putri Candrawati, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan terhadap empat tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (KM).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan, setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir sejak penetapan sebagai tersangka.

"Sudah diperpanjanglah (40 hari)," kata Brigjen Andi di lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

Berdasarkan aturan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka.

Penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada 6 Agustus, sedangkan Ferdy Sambo pada 9 Agustus.

Perpanjangan masa penahanan tersebut terkait dengan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) belum dinyatakan lengkap secara formal maupun materiel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses pengembalian berkas perkara tahap I kepada penyidik pada Kamis (1/9).

Polri telah memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News