Polri Profesional Usut Kasus Kematian Brigadir J, Habib Aboe Puji Kapolri
Rabu, 10 Agustus 2022 – 07:16 WIB
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Tim Khusus juga memeriksa sebanyak 31 personel dari sebelumnya 25 orang, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus ini. Dari 31 itu, 11 personel telah ditempatkan di tempat khusus. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Habib Aboe menilai langkah maju penanganan kasus tewasnya Brigadir J merupakan upaya Polri bekerja secara profesional. Habib Aboe memberi pujian ke Kapolri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan